Pengemudi Pajero Sport Berpelat Palsu Penerobos Mabes Polri Dipulangkan, Begini Alasannya
Pengemudi mobil Pajero bernomor polisi R1 yang nekat menerobos penjagaan di Mabes Polsi pada Rabu dipulangkan polisi. Pelaku dipulangkan usai menjalani sederet pemeriksaan polisi.
"Sudah kita kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi kita tidak melihat ada unsur lain, selain pelanggaran lalu lintas," ujar kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis
Fahri menyebutkan pelanggaran lalu lintas yang dijatuhi kepada pengemudi nekat tersebut, yakni penilangan dengan pasal 288 ayat 1 dengan hukuman pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
"Pelanggaran lalu lintasnya ini yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan," ujar dia.
Sementara itu, mobil Pajero yang dikemudikan M telah disita polisi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan alasan M melakukan hal ini karena ingin meminta surat rekomendasi kepada kepada pejabat yang ada di Mabes Polri. Surat itu untuk dipakai sebagai rekomendasi atensi bagi kantor kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan.
"Jadi dia ini pernah berkirim surat terkait masalah kinerja pemerintah dua kementerian tersebut. Tapi dia merasa tidak puas, terhadap pelayanan diberikan oleh petugas di sana, dianggapnya tidak diperhatikanlah. Sehingga dia mencari perhatian ke Mabes Polri dengan cara menggunakan mobil dengan nomor RI 1 dan juga mendatangi Mabes Polri," kata dia.
Kejadian Mobil Plat RI 1 Terobos Mabes Polri
Sebelumnya, sebuah mobil Pajero bernomor polisi R1 nekat menerobos penjagaan di Mabes Polri. Aksi ini dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).
Mengetahui kejadian itu, petugas Provost berhasil mencegah dan mengamankan mobil Pajero putih tersebut. Kemudian pengemudi diserahkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasatpatwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono menjelaskan, kendaraan Pajero dengan pelat nomor RI 1 disita dari salah satu oknum anggota ormas KPORI.
"Informasi awal tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu
Tidak ada komentar: